ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL DALAM UPAYA MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG SEHAT DAN BERADAB oleh Dyah Ochtorina Susanti
Amerika merupakan negara pertama yang telah membuat undang - undang larangan persaingan usaha tidak sehat dan antimonopoli pada tahun 1890. Indonesia juga mengeluarkan UU No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang banyak diwarnai oleh antitrust law di Amerika. Dimana antitrust law yang kita sering disebut-sebut banyak mengadopsi (meniru model) Amerika, bahkan ada beberapa pasal yang banyak meniru pasal-pasal dari undang-undang anti monopoli Amerika.
PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM ERA GLOBALISASI Oleh Nuzulia Kumala Sari
Hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property Right ini sebagai suatu hak eksklusif, isinya perlu dilindungi dengan maksud, yaitu memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI, merangsang orang lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga dengan sistim hak kekayaan intelektual kepentingan masyarakat. Di era globalisasi dewasa ini, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi sangat penting, karena perlindungan HKI erat kaitannya dengan perdagangan global di tingkat internasional. Perlindungan HKI menjadi isu yang menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasional.






